Kamis, 09 Januari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar disingkat KKG PAI SD adalah wadah kegiatan profesional bagi guru PAI SD di tingkat kecamatan  yang terdiri dari sejumlah guru PAI dari sejumlah sekolah.
Organisasi profesi adalah sebuah organisasi yang mewadahi para profesional  pada bidang pendidikan yang bisa berperan sebagai nara sumber, uji kompetensi, dan praktek kerja/lapangan, dan lainnya.
BAB II
TUJUAN KKG PAI
Pasal 2
(1) Melalui pengurus KKG PAI dapat dikembangkan kreativitas dan inovasi anggota, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme pendidik.
(2) Melalui pengurus KKG PAI dapat dilakukan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu pengetahuan, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahun pendidik dalam mewujudkan pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
(3) Untuk mewujudkan poin (1), dan (2) di atas pada pasal ini, maka pengurus harus pro aktif melakukan berbagai kegiatan dan melakukan kerja sama dengan lembaga/insitusi yang terkait dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan.
BAB III
KEGIATAN KKG PAI
Pasal 3
Kegiatan KKG PAI sebagaimana disebutkan pada Anggaran dasar, dan melakukan kegiatan lainnya yaitu :
(1) Menyusun program kerja sebagaimana yang dimaksud pada anggaran dasar Bab IX pasal 15, dengan memperhatikan masukan, kebutuhan, dan kondisi di KKG PAI Kecamatan Labang dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
(2) Melakukan koordinasi, kerja sama, dan memfasilitasi berbagai instansi/lembaga untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik.
(3) Pengurus KKG PAI harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat, media, dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif, sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota biasa mengajukan sumbang saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program KKG.
Pasal 5
(1) Anggota biasa dapat memberikan sumbangan pada KKG untuk kemajuan organisasi.
(2) Anngota KKG PAI dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di wilayah KKG PAI Kecamatan Labang.
BAB V
PENGURUS KKG PAI
Pasal 6
Pemilihan Pengurus KKG PAI :
(1) Calon Ketua dan Pengurus KKG PAI, dipilih dan dicalonkan dari perwakilan Pengurus atau Anggota KKG PAI yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengikuti, memilih dan dipilih dalam acara pembentukan pengurus.
(2) Untuk pemilihan pengurus, anggota KKG PAI dapat melakukan secara langsung atau melalui formatur dengan mengajukan calon Ketua melalui pertimbangan kemampuan : leadership, manajerial, kolaboratif, akomodatif, aspiratif, latar belakang pendidikan, dan kemampuan menjalankan organisasi.
(3) Pemilihan Ketua untuk pertama kali dilakukan oleh para anggota KKG PAI yang hadir pada acara rapat pembentukan pengurus dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak. Selanjutnya Ketua dengan meminta pertimbangan dan masukan dari peserta rapat untuk menunjuk personil untuk melengkapi susunan pengurus.
Pasal 7
(1) Pembina tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan KKG PAI, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus KKG.
(2) Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis kebijakan pemerintah, serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG PAI
Pasal 8
Tugas Pengurus KKG PAI
(1) Ketua tugasnya adalah :
a. Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
b. Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
c. Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi tugas pada staff sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing.
d. Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan anggota
f.  Menghadiri undangan dan menghadiri/mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi.
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap menejemen organisasi.
h. Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i. Menandatangani surat-surat dinas dan melakukan perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan organisasi.
(2) Sekretaris tugasnya adalah
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh Ketua.
c. Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencataan anggota, tugas-tugas lain terkait dengan administrasi KKG PAI.
d. Mencatat dan menginventarisi semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e. Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f. Menyiapkan dan menysusun laporan tahunan
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
(3) Bendahara tugasnya adalah :
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh Ketua.
c. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat dan membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara baik, benar dan tertib.
d. Penerima dan pengeluaran keuangan harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari Ketua dengan ditandai pembubuhan tanda tangan Ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e. Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang diketahui oleh Ketua
f. Menyiapkan dan menysusun laporan keuangan pada akhir tahun
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
(4) Anggota/Seksi-seki tugasnya disesuikan dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
Pasal 9
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang lainnya dalam kepengurusan KKG PAI yang telah ditetapkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Labang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan merupakan Pengurus Harian KKG PAI untuk melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
Pasal 10
(1) Pengurus harian apabila karena sesuatu hal berhenti sebagai pengurus sebelum masa baktinya berakhir, maka rapat pengurus harian dapat menetapkan penggantinya.
(2) Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak dari hasil rapat pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga pengurus seluruhnya.
(3) Penetapan pengurus baru harus mendapatkan pengesahan dari Pembina organisasi
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 11
(1) Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk organisasi adalah sebagai uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan dan belanja.
(2) Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
(3) RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan dapat pula diproyeksikan untuk rencana jangka menengah (2 tahun), dan rencana jangka panjang ( 4 tahun).
(4) Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan, dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
(5) Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum dan diketahui/disetujui oleh Ketua.
(6) Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan yang teratur, tertib, dan benar dan pembukuan tersebut harus ditutup oleh bendahara dan disahkan oleh Ketua pada setiap akhir bulan
(7) Laporan keuangan harus dipertanggung jawabkan oleh Ketua/Pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota yang dilakukan pada setiap akhir kepengurusan
BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 13
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.