Senin, 20 Februari 2012
Senin, 13 Februari 2012
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS KKG PAI SD
KECAMATAN LABANG PERIODE 2012-2016
I. Pelindung : Ka.
Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan
Ka. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Labang
II. Penasehat : Ketua PGRI Kecamatan Labang
III. Pembina : Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan
Labang
IV. Pengurus
Inti :
Ketua : HABIBUR ROHMAN AF, S.Ag, M.Pd.I
Sekretaris :
ABD. KODIR, S.Pd.I
Bendahara : SUHADIYAH, S.Pd.I
V. Ketua Bidang :
Perencanaan dan Pelaksanaan
Program : HIDAYAT, S.Pd.I.
Pengembangan
Organisasi, Administrasi: MURTOSIJAH,
S.Pd.I
Sarana dan Prasarana.
Humas dan Kerjasama : M. RADJEMAN, S.Pd.I
Ditetapkan
di : Labang
Pada
Tanggal : 12 Februari 2012
Kepala Kantor
Kementerian Agama
|
Kepala UPT Dinas
Pendidikan
|
Kabupaten
Bangkalan
|
Kecamatan Labang
|
DRS. MOH. AMIN MAHFUD
NIP.19680510 1994 03 1 002
|
AGUS SUGIANTO ZEIN,Sp.d,M.Si
NIP.19640814 1987 03 1 012
|
|
|
Minggu, 12 Februari 2012
ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR
Seiring kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta adanya
pembangunan Jembatan Suramadu, membawa tantangan tersendiri terhadap kehidupan
beragama di wilayah kerja KKG PAI dan
menuntut para Guru Pendidikan Agama Islam untuk mampu berperan menampilkan
nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan anak didik pada
kemajuan-kemajuan tersebut.
Kenyataan di
lapangan menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam kualifikasi keguruaannya
beranekaragam, sehingga penampilannya dalam melaksanakan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) sangat bervariasi. Peningkatan kemampuan profesional Guru
Pendidikan Agama Islam menuntut adanya wadah antara lain untuk komunikasi, informasi,
diskusi dan pembinaan sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
Untuk mencapai
hal tersebut, dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun
Karso, Tut Wuri Handayani” para guru Pendidikan Agama Islam se_ Kecamatan
Labang telah membentuk organisasi
profesi yang diberi nama Kelompok Kerja
Guru Agama Islam Sekolah Dasar Kecamatan
Labang dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Negeri dan swasta Kecamatan
Labang yang bernama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Kecamatan
Labang, yang disingkat KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
Pasal 2
Tempat kegiatan KKG PAI adalah
unit kerja Ketua atau Sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 3
Pusat organisasi KKG PAI SD KECAMATAN LABANG berkedudukan di unit kerja
Ketua atau Sekretaris
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
KKG PAI SD KECAMATAN LABANG didirikan berdasarkan :
1.
Surat Edaran Bersama
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/94 dan Dirjen Kelembagaan
Islam Nomor E/HMI/ed/40/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG.
2.
Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/U/SK/1999
Tahun 1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor :
16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah.
Pasal 5
KKG PAI KECAMATAN LABANG berasaskan kekeluargaan, Musyawarah dan mufakat
Pasal 6
KKG PAI KECAMATAN LABANG bertujuan :
1.
Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
dalam merencanakan, melaksanakan
dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai sebagai guru professional.
2.
Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
3.
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran guru, kondisi sekolah dan lingkungannya.
4.
Membantu guru
memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
5.
Saling berbagi informasi dan pengalaman dari
hasil lokakarya, symposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas,
referensi dan lain-lain yang dibahas bersama pada rapat KKG PAI.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan KKG PAI SD KECAMATAN LABANG berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 8
KKG PAI SD KECAMATAN LABANG sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non – struktural yang bersifat mandiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Anggota KKG PAI
SD KECAMATAN LABANG terdiri atas semua guru PNS dan non PNS yang mengajar mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Labang baik di sekolah negeri
maupun di sekolah swasta dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kementerian Agama.
2.
Syarat – syarat keanggotaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga(ART).
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota KKG PAI SD KECAMATAN LABANG mempunyai hak
dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
MASA BHAKTI dan PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12
Masa bakti pengurus KKG PAI SD KECAMATAN LABANG dalam satu periode jabatan adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
1.
Pengurus
dipilih secara langsung oleh anggota.
2.
Tata cara
pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kwajiban pengurus KKG
PAI SD KECAMATAN LABANG adalah :
1.
Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
2.
Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan
keputusan Rapat Anggota KKG PAI.
3.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.
BAB IX
PROGRAM KERJA dan KEGIATAN
Pasal 15
1.
Program
kerja KKG PAI SD KECAMATAN LABANG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 16
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 6, kegiatan KKG
PAI adalah :
A.
Kegiatan Rutin
1.
Diskusi
permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan
dan pengembangan silabus, Program Semester dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
3.
Penyusunan
dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran
4.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan
Agama Islam.
B.
Kegiatan Pengembangan
1.
Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
2.
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
3.
Penyusunan
dan pengembangan website KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
4.
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 17
1.
Pembiayaan KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
XI
PEMBUBARAN KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
Pasal 18
1.
Pembubaran KKG PAI SD KECAMATAN LABANG hanya dapat
dilakukan oleh keputusan Rapat Anggota yang sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
2.
Rapat
Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG
PAI SD KECAMATAN LABANG
3.
Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh peserta rapat dan
diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Labang dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Angaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Labang
Pada Tanggal : 10 Februari 2012
Ketua KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
HABIBUR ROHMAN
AF, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19740322 200604 1 017
Langganan:
Postingan (Atom)