Minggu, 12 Februari 2012

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR


      Seiring kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta adanya pembangunan Jembatan Suramadu, membawa tantangan tersendiri terhadap kehidupan beragama di wilayah kerja KKG PAI  dan menuntut para Guru Pendidikan Agama Islam untuk mampu berperan menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan anak didik pada kemajuan-kemajuan tersebut.
          Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam kualifikasi keguruaannya beranekaragam, sehingga penampilannya dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sangat bervariasi. Peningkatan kemampuan profesional Guru Pendidikan Agama Islam menuntut adanya wadah antara lain untuk komunikasi, informasi, diskusi dan pembinaan sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
           Untuk mencapai hal tersebut, dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” para guru Pendidikan Agama Islam se_ Kecamatan Labang telah  membentuk organisasi profesi  yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Agama  Islam Sekolah Dasar Kecamatan Labang  dengan Anggaran Dasar  sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Negeri dan swasta Kecamatan Labang yang bernama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Kecamatan Labang, yang disingkat KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
Pasal 2
Tempat kegiatan KKG PAI adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 3
Pusat organisasi KKG PAI SD KECAMATAN LABANG berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
KKG PAI SD KECAMATAN LABANG didirikan berdasarkan :
1.      Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/94 dan Dirjen Kelembagaan Islam Nomor E/HMI/ed/40/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG.
2.      Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/U/SK/1999 Tahun 1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3.      Peraturan Menteri Agama  Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah.
Pasal 5
KKG PAI KECAMATAN LABANG berasaskan kekeluargaan, Musyawarah dan mufakat
Pasal 6
KKG PAI KECAMATAN LABANG bertujuan :
1.      Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai sebagai guru professional.
2.      Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
3.      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran guru, kondisi sekolah dan lingkungannya.
4.      Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
5.      Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, symposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi dan lain-lain yang dibahas bersama pada rapat KKG PAI.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan KKG PAI SD KECAMATAN LABANG berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Anggota.

BAB IV
SIFAT
Pasal 8
KKG PAI SD KECAMATAN LABANG sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non – struktural yang bersifat mandiri.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.      Anggota KKG PAI SD KECAMATAN LABANG terdiri atas semua guru PNS dan non PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Labang baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
2.      Syarat – syarat keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota KKG PAI SD KECAMATAN LABANG mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
 MASA BHAKTI dan PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12
Masa bakti pengurus KKG PAI SD KECAMATAN LABANG dalam satu periode jabatan adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
1.      Pengurus dipilih secara langsung oleh anggota.
2.      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kwajiban pengurus KKG PAI SD KECAMATAN LABANG adalah :
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan Rapat Anggota KKG PAI.
3.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.

BAB IX
PROGRAM KERJA dan KEGIATAN
Pasal 15
1.      Program kerja KKG PAI SD KECAMATAN LABANG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 16
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 6, kegiatan KKG PAI adalah :
A.     Kegiatan Rutin
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, Program Semester dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
3.      Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran
4.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam.
B.     Kegiatan Pengembangan
1.      Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Penyusunan dan pengembangan website KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
4.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 17
1.      Pembiayaan KKG PAI SD KECAMATAN LABANG berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XI      
PEMBUBARAN KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
Pasal 18
1.      Pembubaran KKG PAI SD KECAMATAN LABANG hanya dapat dilakukan oleh keputusan Rapat Anggota yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI SD KECAMATAN LABANG
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh peserta rapat dan diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Labang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan

BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Angaran Rumah Tangga
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                               
Ditetapkan di   : Labang
Pada Tanggal   : 10 Februari 2012
Ketua KKG PAI SD KECAMATAN LABANG



HABIBUR ROHMAN AF, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19740322 200604 1 017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar