Kamis, 11 Juli 2013

SISTEM PENGENDALIAN MUTU SKAK

SKAK:
ADALAH STANDAR KECAKAPAN AMALIYAH KEAGAMAAN YANG DIBERLAKUKAN DI SUATU SATUAN PENDIDIKAN
FUNGSI: MEMBANTU KETERCAPAIAN KOMPETENSI DALAM MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, BAIK KOGNITIF MAUPUN PSIKOMOTORIK DI LUAR KELAS
Tahap-tahap Pencapaian SKAK:
Dimulai dari penentuan SKAK dan sosialisasi oleh Waka Litbang dan Peningkatan Mutu kepada seluruh siswa tahun pelajaran 2008/2009 dan guru-guru pembimbing SKAK.
Siswa setor hafalan atau hasil belajar terhadap butir-butir SKAK di hadapan guru pembimbing SKAK
Guru pembimbing SKAK mengaudit atau memeriksa hafalan dan/atau setoran hasil belajar siswa untuk menentukan layak atau tidaknya.
Jika dianggap layak oleh guru pembimbing, maka siswa dapat melanjutkan atau meningkatkan hasil belajarnya untuk butir-butir SKAK pada tahap atau semester berikutnya.

Jika dianggap tidak layak, maka guru pembimbing perlu mengidentifikasi tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh siswa agar dapat memenuhi butir-butir SKAK yang disetorkan kepada guru pembimbing, untuk selanjutnya memberikan saran-saran perbaikan yang dapat dilakukan oleh siswa serta penentuan waktu setoran berikutnya.
Siswa yang dianggap tidak layak tersebut harus setor ulang dan diaudit oleh guru pembimbing. Jika dianggap layak, maka siswa dapat melanjutkan atau meningkatkan hasil belajarnya untuk butir-butir SKAK pada tahap atau semester berikutnya. Sebaliknya, jika masih dipandang belum layak, maka perlu dilakukan tindakan sebagaimana pada butir 5 tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar