SKAK:
•ADALAH STANDAR KECAKAPAN AMALIYAH KEAGAMAAN YANG
DIBERLAKUKAN DI SUATU SATUAN PENDIDIKAN
•FUNGSI:
MEMBANTU KETERCAPAIAN KOMPETENSI DALAM MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, BAIK
KOGNITIF MAUPUN PSIKOMOTORIK DI LUAR KELAS
•Tahap-tahap Pencapaian SKAK:
•Dimulai dari penentuan SKAK dan sosialisasi oleh Waka Litbang
dan Peningkatan Mutu kepada seluruh siswa tahun pelajaran 2008/2009 dan
guru-guru pembimbing SKAK.
•Siswa setor hafalan atau hasil belajar terhadap butir-butir
SKAK di hadapan guru pembimbing SKAK
•Guru pembimbing SKAK mengaudit atau memeriksa hafalan
dan/atau setoran hasil belajar siswa untuk menentukan layak atau tidaknya.
•Jika dianggap layak oleh guru pembimbing, maka siswa dapat
melanjutkan atau meningkatkan hasil belajarnya untuk butir-butir SKAK pada
tahap atau semester berikutnya.
•Jika dianggap tidak layak, maka guru pembimbing perlu
mengidentifikasi tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh siswa agar
dapat memenuhi butir-butir SKAK yang disetorkan kepada guru pembimbing, untuk
selanjutnya memberikan saran-saran perbaikan yang dapat dilakukan oleh siswa
serta penentuan waktu setoran berikutnya.
•Siswa yang dianggap tidak layak tersebut harus setor ulang
dan diaudit oleh guru pembimbing. Jika dianggap layak, maka siswa dapat
melanjutkan atau meningkatkan hasil belajarnya untuk butir-butir SKAK pada
tahap atau semester berikutnya. Sebaliknya, jika masih dipandang belum layak,
maka perlu dilakukan tindakan sebagaimana pada butir 5 tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar