Kamis, 12 April 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003

KENAIKAN KEPANGKATAN GURU

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Sabtu, 07 April 2012

ANALISIS KESULITAN (PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP) DALAM IMPLEMENTASI KTSP


ANALISIS KESULITAN DALAM IMPLEMENTASI KTSP
( PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP )

PENYUSUNAN INDIKATOR
SS
CS
TS
PENYEBAB
SOLUSI
-      Sesuai dengan satuan pendidikan (visi, misi, dan tujuan sekolah)





-      Sesuai dengan potensi daerah





-      Sesuai dengan karakterisitik siswa





-      Mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan





-      Menggunakan kata operasional yang dapat diukur / observasi









PERUMUSAN PENGALAMAN BELAJAR
SS
CS
TS
PENYEBAB
SOLUSI
-      Melibatkan proses mental dan fisik





-      Memungkinkan interaksi antar peserta didik, guru, lingkungan dan sumber belajar lain





-      Pendekatan pembelajaran bervariasi dan berpusat pada peserta didik





-      Memuat kecakapan yang perlu dikuasai





-      Berurutan untuk mencapai KD





-      Sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran





-      Minimal mengandung dua unsur penciri yang berkaitan dengan kegiatan siswa dan materi









PENYUSUNAN TUJUAN
SS
CS
TS
PENYEBAB
SOLUSI
-      Sesuai dengan satuan pendidikan (Visi, misi, dan tujuan sekolah)



v


-      Sesuai dengan potensi daerah





-      Sesuai dengan karakteristik siswa





-      Mencakup ranah pengetahuan, keterampilan dan sikap





-      Menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur diobservasi







ANALISIS KESULITAN MAPEL PAI DALAM IMPLEMENTASI KTSP


ANALISIS KESULITAN DALAM IMPLEMENTASI KTSP
OLEH PESERTA DIKLAT GURU SD
DI HOTEL PITALOKA BATU
NO
ASPEK
KONDISI RIIL
KONDISI IDEAL
STRATEGI TINDAKAN
1
FASILITAS
-      Fasilitas praktek tidak memadai



-      Buku-buku penunjang tidak ada, karena tidak memiliki perpustakaan.
-  Memiliki mushalla,
alat shalat,
tempat wudhu’,



- Tersedianya buku cerita dan buku bacaan yang ada hubungannya dengan mata pelajaran.
-      Menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat untuk bisa menggunakan mushalla atau masjid terdekat.

-      Mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah

2
PBM dan EVALUASI HASIL BELAJAR
-      kemampuan guru dalam penguasaan metode dan pembuatan media/model dalam PBM sangat kurang.



-      Hasil evaluasi dibawah KKM




-      Tidak semuanya guru melakukan pengayaan


-  Guru menggunakan metode yang bervariasi dan media yang sesuai dengan materi ajar






Hasil evaluasi meningkat bahkan diatas KKM



Guru melakukan pengayaan


-      Perlu adanya pembinaan terhadap kompetensi guru tentang penguasaan metode dan pembuatan media pembelajaran


- Diadakan pendekatan secara personal antara murid yang bermasalah dengan guru.
-  Supervisi kepala sekolah





NO
ASPEK
KONDISI RIIL
KONDISI IDEAL
STRATEGI TINDAKAN
3
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
-      Adanya guru yang banyak dan jumlah rombel yang sedikit

-      Jumlah guru yang dibutuhkan dan jumlah rombel yang diajar selaras dan sesuai kebutuhan

-      Adanya pemerataan guru yang dilakukan oleh pemerintah daerah
4
MENENTUKAN MULOK (MUATAN LOKAL
-      BTQ (Baca Tulis Qur’an)



-      Bahasa jepang
-      Bahasa mandarin
-      Ruang TIK kuarng standard dengan ukuran 7x7
Ruang Musik piano 3 x 6
-      Tersedianya Al Qur’an, Iqra’ yang cukup serta buku-buku yang menunjang
-      Adanya lab bahasa
-      Raung TIK yang terstandar 10X4
-      Adanya ruang  bengkel seni
-      Ruang piano dengan ukuran 7x9

-      Membekali guru PAI dengan pelatihan baca tulis Al Qur’an
-      Mengajukan ke Yayasan UM Lab Bahasa
-      Mengajukan ke Yayasan UM Lab Untuk menggunakan lab IPA karena ruang ipa dobel
-      Mengajukan ke Yayasan UM Lab menambah 

5
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DIRI
-      Masih minimnya minat siswa dalam belajar menulis kaligrafi
-      Minimnya siswa mengikuti kegiatan keagamaan (remus)
-      Tersedianya wadah bagi siswa – siswi yang berminat mempelajari kaligrafi.

 
-      Memberi fasilitas yang memadai untuk kelompok kaligrafi


NO
ASPEK
KONDISI RIIL
KONDISI IDIAL
STRATEGI TINDAKAN
6
KETENAGAAN
-      Jumlah tenaga pengajar kurang mencukupi
-      Tidak sesuainya antara tenaga pengajar dengan disiplin ilmunya
-      Kurangnya staf TU
-      1guru memegang 1 bidang studi
-      Guru mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya
-      TU tidak boleh merangkap sebagai tenaga pengajar
-      Sekolah menambah tenaga pengajar sesuai kebutuhannya
-      Membuka peluang untuk tenaga pengajar sesuai dengan disiplin ilmunya
-      Menambah staf TU