ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
PENGERTIAN
ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini
yang dimaksud dengan :
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah
Dasar disingkat KKG PAI SD adalah wadah kegiatan profesional bagi guru PAI SD
di tingkat kecamatan yang terdiri dari
sejumlah guru PAI dari sejumlah sekolah.
Organisasi profesi adalah sebuah
organisasi yang mewadahi para profesional pada bidang pendidikan yang bisa berperan
sebagai nara sumber, uji kompetensi, dan praktek kerja/lapangan, dan lainnya.
BAB II
TUJUAN KKG PAI
Pasal 2
(1) Melalui pengurus KKG PAI dapat dikembangkan kreativitas dan inovasi
anggota, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme
pendidik.
(2) Melalui pengurus KKG PAI dapat dilakukan diskusi, seminar, lokakarya,
workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu
pengetahuan, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahun pendidik dalam
mewujudkan pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
(3) Untuk mewujudkan poin (1), dan (2) di atas pada pasal
ini, maka pengurus harus pro aktif melakukan berbagai kegiatan dan melakukan
kerja sama dengan lembaga/insitusi yang terkait dan memiliki kepedulian pada
bidang pendidikan.
BAB III
KEGIATAN KKG PAI
Pasal 3
Kegiatan KKG PAI sebagaimana
disebutkan pada Anggaran dasar, dan melakukan kegiatan lainnya yaitu :
(1) Menyusun program kerja sebagaimana yang dimaksud pada anggaran dasar Bab IX pasal 15, dengan memperhatikan masukan, kebutuhan, dan
kondisi di KKG PAI Kecamatan Labang dan mengacu pada
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Melakukan koordinasi, kerja sama, dan memfasilitasi berbagai
instansi/lembaga untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan
dan peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik.
(3) Pengurus KKG PAI harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat,
media, dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif, sehingga hasilnya
dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota biasa mengajukan sumbang saran
yang konkret dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program KKG.
Pasal 5
(1) Anggota biasa dapat memberikan sumbangan pada KKG untuk kemajuan
organisasi.
(2) Anngota KKG PAI dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya
karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan,
mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng
dunia pendidikan, khususnya di wilayah KKG PAI Kecamatan Labang.
BAB V
PENGURUS
KKG PAI
Pasal 6
Pemilihan Pengurus KKG PAI :
(1) Calon Ketua dan Pengurus KKG PAI, dipilih dan dicalonkan dari perwakilan
Pengurus atau Anggota KKG PAI yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk
mengikuti, memilih dan dipilih dalam acara pembentukan pengurus.
(2) Untuk pemilihan pengurus, anggota KKG PAI dapat melakukan secara langsung
atau melalui formatur dengan mengajukan calon Ketua melalui pertimbangan
kemampuan : leadership, manajerial, kolaboratif, akomodatif, aspiratif, latar
belakang pendidikan, dan kemampuan menjalankan organisasi.
(3) Pemilihan Ketua untuk pertama kali dilakukan oleh para anggota KKG PAI yang
hadir pada acara rapat pembentukan pengurus dengan mendapatkan dukungan suara
terbanyak. Selanjutnya Ketua dengan meminta pertimbangan dan masukan dari
peserta rapat untuk menunjuk personil untuk melengkapi susunan pengurus.
Pasal 7
(1) Pembina tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan
dengan tujuan KKG PAI, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima
laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus KKG.
(2) Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis
kebijakan pemerintah, serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan KKG PAI
Pasal 8
Tugas Pengurus KKG PAI
(1) Ketua tugasnya adalah :
a. Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
b. Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat
anggota.
c. Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi tugas pada staff sesuai fungsi,
tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing.
d. Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan anggota
f. Menghadiri undangan dan
menghadiri/mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan
organisasi.
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap menejemen organisasi.
h. Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
i. Menandatangani surat-surat dinas dan melakukan perjanjian dan kerja sama
dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan organisasi.
(2) Sekretaris tugasnya adalah
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat
anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh
Ketua.
c. Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat
undangan rapat, pencataan anggota, tugas-tugas lain terkait dengan administrasi
KKG PAI.
d. Mencatat dan menginventarisi semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset
yang dimiliki organisasi.
e. Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur dan
tertib administrasi.
f. Menyiapkan dan menysusun laporan tahunan
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
(3) Bendahara tugasnya adalah :
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat
anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh
Ketua.
c. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat dan membukukan semua uang yang
diterima dan dikeluarkan secara baik, benar dan tertib.
d. Penerima dan pengeluaran keuangan harus sepengetahuan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Ketua dengan ditandai pembubuhan tanda tangan Ketua
atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e. Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan
dengan tutup buku yang diketahui oleh Ketua
f. Menyiapkan dan menysusun laporan keuangan pada akhir tahun
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
(4) Anggota/Seksi-seki tugasnya disesuikan dengan bidang kegiatan yang
dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
Pasal 9
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Kepala Bidang lainnya dalam kepengurusan KKG PAI yang telah ditetapkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Labang
dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan merupakan Pengurus Harian KKG PAI untuk melaksanakan pekerjaan pengurus
sehari-hari.
Pasal 10
(1) Pengurus harian apabila karena sesuatu hal berhenti sebagai pengurus
sebelum masa baktinya berakhir, maka rapat pengurus harian dapat menetapkan
penggantinya.
(2) Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang telah berhenti,
didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak dari hasil rapat
pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga pengurus
seluruhnya.
(3) Penetapan pengurus baru harus mendapatkan pengesahan dari Pembina
organisasi
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 11
(1) Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk organisasi adalah sebagai
uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan dan belanja.
(2) Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola berdasarkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
(3) RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan kebutuhan dan kegiatan yang akan
dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan dapat pula diproyeksikan untuk
rencana jangka menengah (2 tahun), dan rencana jangka panjang ( 4 tahun).
(4) Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan daftar inventarisasi seluruh
kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan,
dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
(5) Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus disertai bukti-bukti yang sah
menurut hukum dan diketahui/disetujui oleh Ketua.
(6) Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan yang teratur, tertib, dan
benar dan pembukuan tersebut harus ditutup oleh bendahara dan disahkan oleh
Ketua pada setiap akhir bulan
(7) Laporan keuangan harus dipertanggung jawabkan oleh Ketua/Pengurus dalam
laporan keuangan pada rapat anggota yang dilakukan pada setiap akhir
kepengurusan
BAB
VIII
HAL-HAL
LAIN
Pasal 13
Hal-hal lain yang tidak atau
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar